BAPPEDA mempunyai tugas membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam perencanaan bidang fisik dan prasarana, perencanaan bidang ekonomi, sosial dan budaya serta bidang penelitian dan pengembangan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut BAPPEDA Kabupaten Seluma mempunyai tugas :
- Merumuskan kebijaksanaan teknis dalam lingkup perencanaan dan pembangunan daerah.
- Memberikan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Seluma.
- Melakukan penyusunan Program Pembangunan Daerah, Rencana Strategi Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Kabupaten Seluma.
- Melakukan koordinasi perencanaan dan sinkronisasi program dinas/badan/kantor/instansi di lingkungan Pemda Seluma.
- Menyusun RAPBD Kabupaten Seluma bersama bagian keuangan dengan koordinasi sekretaris daerah.
- Mengikuti persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana anggaran dan pembangunan di daerah untuk penyempurnaan lebih lanjut.
- Melaksanakan koordinasi dan atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan dan pembangunan daerah.
- Mengikuti persiapan, perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah serta administrasi pembangunan.
- Memonitor dan melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan.
- Melaksanakan koordinasi ke pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan regional untuk kepentingan pembangunan daerah.
- Melakukan koordinasi dalam penetapan pemimpin kegiatan (proyek) bagian proyek di lingkungan pembangunan daerah.
- Melakukan pengelolaan dan elektronik daerah dan telematika.