Dasar Hukum

Sesuai dengan Keputusan Bupati Seluma Nomor 81 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang tugas pokok dan fungsi BAPPEDA Kabupaten Seluma, BAPPEDA merupakan unsur penunjang pemerintah daerah di bidang perencanaan dan pembangunan daerah yang dipimpin oleh ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Yangkemudian di revisi melalui Peraturan Bupati Seluma Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  (BAPPEDA) Kabupaten Seluma.