MUSRENBANG

Dasar pelaksanaan daripada Musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) di Kabupaten Seluma yaitu :

  1. Undang-undang nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Undang-undang Nomor : 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-undang nomor : 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1181/M.PPN/02/2006/050/244/SJ

Musrenbang tahun 2007 di Kabupaten Seluma telah dilaksanakan sejak bulan januari, pengumpulan dan penjaringan aspirasi masyarakat mulai dari tingkat desa, hingga tingkat Kabupaten telah dilaksanakan sampai dengan bulan maret 2007.

Pada bulan april 2007 telah dilaksanakan Musrenbang Propinsi bertempat di Bappeda Propinsi Bengkulu, dan pelaksanaan musrenbang Pusat bertempat di Bappenas Jakarta.

(oleh : Drs. Suparto, MSi dan Thamaluddin Mantap, SPd)